Pemerintah Wacanakan Daftar Media Sosial Pakai Nomor Telepon

Nomor telepon direncanakan bakal menjadi syarat wajib untuk membuat akun media sosial di Indonesia. Rencana ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR kemarin Senin (18/5).

Nomor Telepon Jadi Akuntabilitas Pengguna

Dikutip dari CNN Indonesia, pemerintah sedang membahas skema agar pengguna media sosial wajib mencantumkan nomor pribadi ketika akan membuat akun. Tujuannya adalah agar identitas pengguna bisa lebih mudah diverifikasi. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mengubah mindset pengguna media sosial menjadi lebih berhati-hati ketika menulis komentar, membuat postingan, atau menyebarkan informasi.

Meski sudah diumumkan, aturan ini masih digodok dan akan melibatkan konsultasi dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat, pemangku kepentingan, hingga pelaku industri digital. Artinya, saat ini pencantuman nomor telepon dalam proses pembuatan akun media sosial belum bersifat wajib.

Selain mewajibkan Nomor Telepon, pemerintah juga berencana memperkuat sistem identitas digital terverifikasi. Salah satu langkah yang disiapkan adalah pemanfaatan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atau PSRE. Sistem ini diharapkan dapat mendukung proses verifikasi identitas digital secara lebih aman dan terpercaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *