Aturan Baru Pemerintah: Akun Medsos Anak Di Bawah Usia 16 Tahun Bakal Dibatasi

Aturan Baru Pemerintah: Akun Medsos Anak Di Bawah Usia 16 Tahun Bakal Dimatikan

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerapkan peraturan baru khusus ditujukan kepada akun medsos anak.

Bagi akun anak berusia di bawah 16 tahun tidak lagi dapat mengakses media sosial. Aturan ini diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola sistem elektronik untuk pelindungan anak.

Aturan Baru Akun Medsos Anak Dibatasi

Regulasi baru ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah TUNAS yang sebelumnya mengatur pembatasan akses anak terhadap layanan digital berisiko.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Meutya Hafid dalam pernyataannya di Instagram mengatakan pemerintah kini mulai menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada media sosial dan layanan online lainnya yang masuk kategori berisiko tinggi.

Pemerintah menilai kebijakan ini perlu diambil karena anak-anak masih rentan saat beraktivitas di internet. Risiko yang disorot mencakup paparan pornografi, cyberbullying, penipuan, hingga kecanduan. Melalui langkah ini, Indonesia disebut menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses anak ke ruang digital berdasarkan usia.

Tahap awal penerapan rencananya dimulai pada tanggal 28 Maret 2026. Pada fase pertama, akun anak berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital akan mulai dinonaktifkan. Beberapa layanan yang masuk daftar awal implementasi adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Pemerintah mengakui kebijakan ini awalnya akan menimbulkan ketidaknyamanan. Meski begitu, langkah ini tetap perlu dijalankan mengingat kondisi masa kini yang disebut darurat digital. Tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan teknologi memberi manfaat bagi generasi muda, bukan justru merusak masa depan mereka.

Bagaimana menurut anda?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *