Senasib dengan iPhone 16, Google Pixel Juga Dilarang Diperjualbelikan di Indonesia

Kebijakan pemerintah Indonesia yang melarang iPhone 16 diperjualbelikan di Indonesia kini juga merembet ke smartphone Google Pixel. Smartphone milik Google ini tidak mendapatkan izin dari pemerintah Indonesia dikarenakan belum memiliki sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Dilansir dari Tempo, Juru Bicara Kementrian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengatakan bahwa TKDN merupakan syarat utama yang harus dipenuhi jika ingin diperdagangkan di Indonesia. Jika Google ini smartphonenya bisa diperjualbelikan secara resmi maka harus mengajukan sertifikat TKDN ke pemerintah Indonesia.

Menurut Febri, dari Januari hingga Oktober 2024 telah tercatat sebanyak 22 ribu unit Google Pixel yang masuk ke Indonesia. Semua smartphone ini adalah barang bawaan Indonesia dari luar negeri atau barang kirimin. Jika Google Pixel ini dijual maka baru menyalahi aturan dan masayarakt diperbolehkan untuk melaporkannya.

Bagaimana menurut kalian?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *