
Nama OpenAI dan ChatGPT ikut muncul dalam surat dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dikirim pada tanggal 17 November ke beberapa platform digital karena belum memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Jika tidak segera menindaklanjuti proses pendaftaran, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan.
Daftar Platform yang Terancam Selain ChatGPT
ChatGPT, yang dikembangkan oleh OpenAI, masuk dalam daftar 25 platform yang dilayangkan surat peringatan bersama layanan populer lainnya seperti Duolingo, Cloudflare, Dropbox, dan Shutterstock.
Mengutip CNN Indonesia, langkah ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah yang mengharuskan semua platform digital untuk mendaftar PSE sebelum beroperasi di Indonesia. Langkah ini dilakukan demi menjaga kedaulatan digital, sekaligus memastikan keamanan dan tanggung jawab platform dalam melayani masyarakat Indonesia.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan semua PSE lingkup privat, baik dalam negeri maupun luar negeri, untuk mendaftar sebelum menjalankan layanannya. Meskipun sosialisasi telah dilakukan sejak regulasi diterbitkan, namun masih ada beberapa platform yang belum patuh.
Dalam keterangannya, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa pemerintah tetap membuka ruang dialog bagi platform yang membutuhkan bantuan teknis untuk melakukan pendaftaran. Proses registrasi dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Meski begitu, ia menegaskan bahwa semua platform yang ingin beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada hukum yang berlaku.
Jika sampai ChatGPT terblokir karena OpenAI tidak memenuhi tanggung jawabnya dengan mendaftar PSE, jelas yang akan rugi adalah masyarakat Indonesia yang menggunakannya. Apalagi saat ini AI sudah menjadi salah satu penunjang utama dalam produktivitas harian.
Bagaimana menurut anda?


