Pemerintah Terapkan Peraturan Pembatasan Penggunaan AI Untuk Anak Sekolah

Pemerintah Terapkan Peraturan Pembatasan Penggunaan AI Untuk Anak Sekolah

Pemerintah akan menerapkan pembatasan penggunaan AI di lingkungan pendidikan. Aturan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, usai penandatanganan SKB Tujuh Menteri di Kantor Kemenko PMK.

Pembatasan ini ditujukan untuk pendidikan dasar dan menengah, agar proses belajar tidak bergantung pada jawaban cepat dari mesin.

Kebijakan Pembatasan Penggunaan AI

Dikutip dari Medcom, kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal. Dalam penjelasannya, Pratikno menegaskan bahwa pembatasan diberlakukan khususnya pada layanan AI instan yang bisa langsung menjawab pertanyaan atau menyelesaikan tugas.

“Misalnya, pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan AI-AI instan misalnya tanya ke CHAT GPT dan seterusnya,” katanya.

Ia menambahkan kebijakan tersebut dibuat agar pelajar tidak kehilangan proses berpikir saat belajar.

Pratikno juga menjelaskan bahwa pemerintah tetap mendukung pemanfaatan AI yang memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan. Artinya, pembatasan ini tidak berlaku untuk semua bentuk AI. Dalam konteks pembelajaran, teknologi seperti simulasi robotik masih dinilai relevan untuk membantu siswa memahami materi secara lebih interaktif.

Sejalan dengan Aturan Akses Internet untuk Anak

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerapkan aturan baru terkait akun media sosial anak. Dalam ketentuan tersebut, anak berusia di bawah 16 tahun dibatasi dalam mengakses media sosial.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai kebijakan itu perlu diambil karena anak-anak masih rentan saat beraktivitas di internet. Risiko yang menjadi perhatian meliputi paparan pornografi, perundungan siber, penipuan, hingga kecanduan.

Bagaimana menurut anda?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *