Pemerintah Masih Larang iPhone 16 Diperjualbelikan di Indonesia

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menegaskan bahwa produk terbaru Apple, yaitu iPhone 16, tidak boleh diperdagangkan di Indonesia. Penyebabnya adalah Apple belum memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang merupakan syarat agar produk dapat dijual di pasar Indonesia.

Dilansir dari Antara, Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menambahkan bahwa iPhone 16 yang dibawa ke oleh penumpang, atau melalui pengiriman pos serta tidak diperjualbelikan justru diperbolehkan.

“Sebagai tambahan dari pernyataan Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang dan sudah membayar pajak diperbolehkan untuk pemakaian pribadi dan tidak boleh diperjualbelikan,” Kata Febri.

Menurut Febri, iPhone 16 termasuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang diizinkan masuk Indonesia sesuai dengan pada Pasal 35 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Syaratnya adalah dibawa dalam jumlah terbatas, yaitu maksimal dua unit per penumpang

Peraturan tersebut juga mengatur bahwa barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, baik sebagai barang bawaan penumpang maupun barang yang dikirim melalui jasa pos, tidak wajib memenuhi standar teknis seperti TKDN 35 persen. Tapi kembali lagi ke syarat utama, barang tersebut tidak untuk diperjualbelikan atau tujuan komersial lainnya di Indonesia.

Menurut Febri pada periode Agustus-Oktober 2024, telah tercatat 9.000 unit seri iPhone 16  yang telah masuk ke Indonesia. Semua smartphone ini masuk melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak. Namun jika kedapatan diperjualbelikan, masyarakat diperbolehkan untuk melaporkannya.

Bagaimana menurut kalian?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *